+62853 5122 5081
08.00 – 16.30 WIB

Bagi perusahaan yang ingin memasuki pasar Indonesia, pendaftaran merek asing merupakan langkah penting untuk melindungi identitas bisnis sejak awal. Meskipun suatu merek telah digunakan atau terdaftar di negara asal, perlindungan hukumnya tidak otomatis berlaku di Indonesia. Agar memperoleh hak eksklusif atas penggunaan merek di Indonesia, pemilik tetap harus mengikuti proses pendaftaran merek sesuai ketentuan yang berlaku.
Menunda pendaftaran hak merek asing dapat menimbulkan kendala ketika bisnis mulai berjalan, mulai dari hambatan penggunaan merek hingga potensi sengketa dengan pihak lain. Karena itu, memahami syarat dan prosedur pendaftaran sejak awal menjadi bagian penting dalam strategi ekspansi bisnis.
Apabila Anda sedang mempersiapkan pendaftaran merek, berkonsultasi sejak awal dapat membantu memastikan proses berjalan lebih terarah dan sesuai ketentuan.
Indonesia menerapkan prinsip first to file, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan dan memperoleh persetujuan pendaftaran. Oleh karena itu, penggunaan atau kepemilikan merek di negara lain belum memberikan perlindungan hukum di Indonesia.
Setelah pendaftaran merek asing disetujui, pemilik memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek pada barang dan jasa sesuai kelas merek yang didaftarkan. Perlindungan ini juga menjadi dasar hukum apabila terjadi sengketa terkait penggunaan merek.
Melakukan pendaftaran merek asing sejak awal memberikan beberapa manfaat penting, antara lain:
Jika perusahaan Anda ingin memastikan strategi perlindungan merek telah tepat, Patendo siap membantu memberikan konsultasi awal sesuai kebutuhan bisnis Anda.
Warga negara asing yang memiliki merek dapat mengajukan permohonan merek asing di Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang berlaku. Identitas pemohon akan menjadi dasar pencatatan hak atas merek.
Perusahaan atau badan hukum yang didirikan di luar Indonesia juga dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek asing. Permohonan diajukan atas nama badan hukum sebagai pemilik merek sehingga perlindungan hukum diberikan kepada perusahaan tersebut.
Dalam praktiknya, perusahaan asing umumnya menggunakan Konsultan HKI sebagai kuasa untuk membantu proses permohonan merek di DJKI. Pendampingan ini membantu memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur yang berlaku tanpa mengganggu fokus perusahaan dalam mengembangkan bisnisnya.
Sebelum mengajukan pendaftaran merek, pemohon perlu menyiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan agar proses berjalan lebih lancar.
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
Selain dokumen pemohon, informasi mengenai merek juga perlu disiapkan, yaitu:
Persiapan dokumen yang tepat akan membantu proses pendaftaran merek menjadi lebih efisien. Jika Anda memerlukan pendampingan dalam menyiapkan dokumen maupun menentukan kelas merek, Patendo siap membantu sebelum permohonan diajukan.
Setelah seluruh dokumen siap, proses registrasi merek asing akan melalui beberapa tahapan sesuai ketentuan di DJKI. Setiap tahap memiliki fungsi yang berbeda hingga akhirnya merek terdaftar dan memperoleh perlindungan hukum.
Tahap awal adalah memastikan seluruh dokumen dan informasi telah lengkap, termasuk identitas pemohon, data barang dan jasa, kelas merek, serta logo apabila digunakan. Persiapan yang baik membantu mengurangi kendala administratif saat permohonan diajukan.
Seluruh dokumen kemudian diajukan sebagai permohonan merek kepada DJKI. Setelah permohonan diterima, pemohon akan memperoleh bukti penerimaan sebagai tanda bahwa proses telah dimulai.
Pada tahap ini, DJKI memeriksa kelengkapan administrasi dan kesesuaian dokumen yang diajukan. Jika terdapat kekurangan, pemohon akan diminta melengkapinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila pemeriksaan formalitas telah terpenuhi, permohonan akan memasuki masa pengumuman. Tahap ini memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan apabila memiliki alasan hukum yang sah.
Selanjutnya, DJKI melakukan pemeriksaan substantif untuk menilai apakah merek memenuhi persyaratan pendaftaran berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk kemungkinan adanya persamaan dengan merek terdaftar lainnya.
Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan permohonan disetujui, pemohon akan memperoleh sertifikat merek sebagai bukti bahwa pendaftaran merek asing telah berhasil dan merek memperoleh perlindungan hukum di Indonesia.
Mengurus perlindungan merek asing memerlukan pemahaman terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku. Patendo membantu perusahaan asing menjalani setiap tahapan secara lebih terarah, mulai dari persiapan hingga proses selesai.
Patendo merupakan Konsultan HKI yang terdaftar dengan Nomor Konsultan HKI 939, sehingga memiliki kewenangan memberikan pendampingan dalam proses pengurusan Kekayaan Intelektual sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdiri sejak tahun 2015, Patendo telah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang Kekayaan Intelektual dan dipercaya oleh lebih dari 3.000 klien dari Indonesia maupun luar negeri. Pengalaman tersebut menjadi bekal dalam membantu berbagai kebutuhan perlindungan merek.
Pendampingan Patendo meliputi:
Apabila perusahaan Anda berencana melakukan pendaftaran merek asing di Indonesia, Anda dapat berkonsultasi dengan Patendo untuk memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan bisnis.
"Perusahaan kami berencana memasukkan produk ke pasar Indonesia, tetapi belum memahami proses pendaftaran hak merek asing. Setelah berkonsultasi dengan Patendo, kami dibantu menentukan kelas merek, menyiapkan dokumen, hingga memantau perkembangan permohonan. Komunikasi tim sangat responsif sehingga proses berjalan lebih tenang dan sesuai rencana."
"Kami ingin melindungi identitas merek sebelum memperluas distribusi ke Indonesia. Patendo membantu menjelaskan setiap tahapan dengan bahasa yang mudah dipahami serta memastikan dokumen yang kami siapkan sudah sesuai. Kami selalu memperoleh informasi perkembangan permohonan secara berkala."
"Sebagai perusahaan asing, kami membutuhkan pendamping yang memahami prosedur di Indonesia. Patendo membantu sejak tahap konsultasi hingga proses pengajuan ke DJKI. Pendampingannya membuat tim kami lebih fokus menjalankan ekspansi bisnis tanpa harus mempelajari seluruh prosedur sendiri."
1. Apakah perusahaan asing dapat mengajukan pendaftaran merek dagang di Indonesia?
Ya, perusahaan asing dapat mengajukan permohonan merek asing sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Apakah harus memiliki kantor di Indonesia?
Tidak selalu. Ketentuannya mengikuti peraturan yang berlaku pada saat pengajuan.
3. Apakah wajib menggunakan Konsultan HKI?
Dalam praktiknya, penggunaan Konsultan HKI membantu proses berjalan lebih terarah.
4. Dokumen apa saja yang diperlukan?
Identitas pemohon, data perusahaan (jika ada), surat kuasa, dan informasi merek.
5. Berapa lama proses pendaftaran?
Lama proses mengikuti tahapan pemeriksaan di DJKI.
6. Berapa lama perlindungan merek berlaku?
Perlindungan berlaku sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
7. Apakah nama dan logo dapat didaftarkan bersamaan?
Ya, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
8. Apakah satu merek dapat didaftarkan pada beberapa kelas?
Ya, sesuai kebutuhan barang dan jasa yang akan dilindungi.
9. Bagaimana jika data pemohon berubah?
Perubahan dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
10. Kapan hak atas merek mulai berlaku?
Hak atas merek diperoleh setelah merek terdaftar.
11. Apakah sertifikat diterbitkan secara elektronik?
Ya, sesuai kebijakan yang berlaku.
12. Apakah pendaftaran dapat dilakukan secara online?
Proses pengajuan mengikuti sistem yang disediakan DJKI.
13. Bagaimana memilih kelas merek yang tepat?
Pemilihan kelas merek harus disesuaikan dengan barang dan jasa yang akan dilindungi.
14. Apa yang terjadi setelah permohonan diajukan?
Permohonan akan melalui pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga keputusan.
15. Mengapa menggunakan Konsultan HKI?
Pendampingan Konsultan HKI membantu mempersiapkan dokumen, mengawal proses administrasi, dan memberikan pendampingan apabila terdapat kendala selama proses pendaftaran merek asing.
Melakukan pendaftaran merek asing sejak awal merupakan langkah penting untuk memperoleh perlindungan hukum atas identitas bisnis di Indonesia. Dengan persiapan dokumen yang tepat dan pendampingan yang sesuai, proses pengajuan dapat berjalan lebih efektif.
Patendo siap membantu mulai dari konsultasi, persiapan dokumen, pengajuan permohonan merek, hingga pemantauan proses sampai sertifikat merek diterbitkan. Apabila Anda berencana memperluas bisnis ke Indonesia, konsultasikan kebutuhan pendaftaran merek asing bersama Patendo untuk mendapatkan pendampingan yang sesuai dengan kondisi usaha Anda. Konsultasi gratis dijam kerja, silahkan hubungi kami di:
Email : cs@patendo.com
Whatsapp : +6285351225081